Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dasar Pengenaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Ilustrasi uang tunai rupiah.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Salah satu hal yang pelu diketahui dalam perhitungan pajak adalah dasar pengenaan pajak, yang menjadi acuan dalam menentukan besarnya pajak yang terutang. Berikut pengertian serta berbagai jenis dasar pengenaan pajak, yang digunakan untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, dasar pengenaan pajak atau DPP merupakan jumlah harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai rujukan dalam menghitung nilai pajak terutang. Nilai pajak terutang tersebut berbentuk PPN atau PPh 22, PPh 23, dan juga PPh pasal 4 ayat 2.

Jadi, DPP adalah angka yang menjadi dasar dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar ke negara. Adapun DPP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu DPP PPh dan DPP PPN.

DPP PPh merupakan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. DPP PPh terdiri dari beberapa jenis, antara lain DPP PPh 21, DPP PPh 22, DPP PPh 23, dan DPP PPh 15. Setiap jenis DPP PPh memiliki cara menghitung yang berbeda-beda, tergantung pada sumber penghasilannya.

Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis DPP PPh dan cara menghitungnya:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

1. DPP PPh 21 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenakan PPh Pasal 21. Cara menghitung DPP PPh 21 adalah dengan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pegawai atau pekerja, seperti gaji, tunjangan, bonus, honorarium, uang lembur, uang pensiun, dan sebagainya. Dari jumlah tersebut, dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan biaya jabatan.

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan status dan tanggungan Wajib Pajak. Biaya jabatan adalah jumlah pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang besarnya ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto.

2. DPP PPh 22 adalah jumlah harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang dikenakan PPh Pasal 22. Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.

3. DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4. DPP PPh 15 adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, perikanan. DPP PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4 persen dari peredaran bruto.

Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2 persen dari peredaran bruto dan bersifat final. Pada perusahaan pelayaran, misalnya, peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi. Artinya, DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia.

DPP PPN terdiri dari empat jenis, yaitu DPP harga jual, DPP penggantian, DPP nilai ekspor, nilai impor, dan DPP nilai lain. Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis DPP PPN dan cara menghitungnya:

1. DPP nilai ekspor adalah jumlah nilai ekspor yang dinyatakan dalam faktur ekspor atau dokumen lain yang sah, atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak ke luar daerah pabean Indonesia.

2. DPP nilai lain adalah jumlah nilai lain yang digunakan sebagai DPP atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak termasuk dalam DPP harga jual, DPP penggantian, atau DPP nilai ekspor. Contoh DPP nilai lain adalah nilai impor, nilai penyerahan barang atau jasa yang tidak dibayar, nilai penyerahan barang atau jasa yang tidak memiliki faktur pajak, dan sebagainya.

3. Nilai Impor merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

4. DPP harga jual adalah jumlah harga jual yang diterima atau seharusnya diterima oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pembeli atau penerima jasa. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.