PajakOnline.com—Debt to equity ratio menjadi sebuah perbandingan yang terdapat antara jumlah utang dengan modal yang dipakai pada perhitungan pajaknya yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri keuangan No.1002/KMK.04/1984 yang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai penentuan perbandingan utang dan modal yang digunakan juga dibatasi maksimal 3:1.
Tetapi, peraturan yang awalnya terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan No.1002/KMK.04/1984 kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.169/2015 mengenai Penentuan Besarnya Antara Utang dengan Modal Perusahaan Guna untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang diganti menjadi 4:1.
Pembaruan ketentuan ini terjadi dengan alasan terdapat penentuan 3:1 dikhawatirkan bisa memperlambat perkembangan dunia usaha, kemudian dicetuskan 4:1.
Dalam menggunakan debt to equity ratio, tidak seluruhnya wajib dilakukan pengenaan debt to equity ratio ini, tetapi ada beberapa wajib pajak yang umumnya menjadi pengecualian pada debt to equity ratio ini seperti wajib pajak bank, asuransi dan reasuransi, lembaga pembiayaan, wajib pajak yang melakukan usaha pada bidang pertambangan minyak dan gas bumi atau pertambangan lain dengan kepemilikan perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan atau kontrak lain, untuk wajib pajak yang melakukan usaha pada sektor infrastruktur, juga wajib pajak yang secara menyeluruh dari penghasilannya dikenai pajak penghasilan final.
Debt to Equity Ratio terdapat rumus Total hutang/Total Ekuitas
Total hutang maksudnya yaitu utang yang sebagai peningkatan kinerja keuangan dalam perusahaan, karena jika perusahaan cuma mengandalkan modal/ekuitas pasti perusahaan itu sulit mengekspansi bisnisnya dengan modal tambahan tertentu.
Utang di sini yaitu satu sisi utang sebagai membantu perusahaan dalam melakukan ekspansi, tetapi yang harus diingat juga jika perusahaan mempunyai utang yang lebih besar daripada modal yang perusahaan punya artinya resiko kerugian pada perusahaan juga semakin besar.
Pada situasi ini debt to equity ratio berperan dalam menjaga kestabilan sebuah perusahaan. Debt to equity ratio berperan penting dalam sebuah perusahaan, Tetapi bagaimana perusahaan dengan debt to equity ratio yang baik kemudian bisa menjaga kestabilan pada perusahaan?
Biasanya perusahaan yang mempunyai debt to equity ratio tidak lebih dari 1.00 bisa dikatakan sebagai perusahaan yang sehat. Karena perusahaan mempunyai utang yang lebih kecil dibanding modal yang dimiliki perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































