TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Depresiasi Aset Tetap dan Metodenya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam aset tetap, misalnya, mesin produksi atau kendaraan, yang perusahaan miliki tidak dapat dipakai secara berkepanjangan. Karena aset tetap seiring lamanya pemakaian kinerjanya akan terus menurun bahkan mengalami kerusakan.

Penggunaan aset tetap yang berkepanjangan lama-lama nilainya terus menurun, apalagi ketika mengalami kerusakan. Karena itu, penyusutan (depresiasi) pada aset tetap yang dimiliki perusahaan perlu dilakukan, untuk bisa memperkirakan nilai sisa terhadap aset tetap itu.

Depresiasi yaitu teknik akuntansi yang mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya (OECD Glossary of Tax Terms).

Depresiasi atau penyusutan tidak berhubungan dengan akuntansi saja, tetapi berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh). Karena biaya penyusutan salah satunya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dari segi pajak, depresiasi menjadi proses pengurangan biaya sebagai objek atas aset bisnis tertentu.

Dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut, pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh dikatakan biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun perlu dibebankan menjadi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dilakukannya pembebanan biaya dalam bentuk pengalokasian pengeluaran tersebut dalam masa manfaat harta berwujud lewat penyusutan. Tetapi, biaya perolehan tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai pertama kali tidak bisa disusutkan.

Dalam biaya perolehan tanah bisa disusutkan jika tanah itu dimiliki/digunakan untuk mendapatkan penghasilan. Tetapi ada syarat tertentu seperti nilai tanahnya berkurang akibat pemakaiannya sebagai sarana mendapatkan penghasilan.

Ada beberapa metode dalam penyusutan, total yang disusutkan pada suatu aset tetap perlu dialokasikan dengan sistematis selama masa manfaatnya. Beban penyusutan dalam setiap periode harus diakui menjadi beban bagi periode yang berkaitan, kecuali ketika sudah termasuk pada nilai tercatat aset lain.

Dalam menentukan metode penyusutan lembaga harus konsisten, ketika pada satu periode akuntansi menggunakan metode jumlah angka tahun, maka periode selanjutnya harus memakai metode tersebut.

1. Metode garis lurus (straight line method) pada metode ini beranggapan asetnya digunakan sepanjang waktu. Karena itu penyusutannya dihitung sama rata.

2. Metode jumlah angka tahun, pada metode ini beban penyusutan awalnya tinggi kemudian selanjutnya semakin menurun. Beban penyusutan dihitung dengan cara menambahkan semua angka umur aset itu. Metode ini menganut pandangan ketika aset pada umur awalnya dianggap memberikan performa yang lebih tinggi pada lembaga sehingga beban penyusutannya pada pertama pemakaian lebih besar.

3. Metode saldo menurun (decline method), pada metode ini beban penyusutan dihitung dengan persentase tertentu yang dihitung dengan rumus tertentu kemudian dikalikan terhadap nilai buku. Menyebabkan penyusutan semakin lama semakin kecil.

4. Metode jam jasa (service hours method), yang menganggap nilai aset tetap yaitu menjadi sejumlah jam produksi, sehingga taksiran umur aset tetap, bergantung pada jumlah jam kerja produksi yang dipakai. Beban penyusutannya dihitung disesuaikan pada pemakaian jam kerja aset tersebut yang digunakan dalam proses produksi.

5. Metode jumlah unit produksi, pada metode ini mirip dengan metode jam jasa. Jika pada metode itu jam kerja dijadikan sebagai dasar perhitungan, dalam metode ini jam kerja menjadi output atau produksi dalam unit. Penyusutan dihitung menjadi total produksi pada tahun yang bersangkutan dikali rate penyusutan per output.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)