Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Depresiasi Aset Tetap dan Metodenya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 November 2021
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam aset tetap, misalnya, mesin produksi atau kendaraan, yang perusahaan miliki tidak dapat dipakai secara berkepanjangan. Karena aset tetap seiring lamanya pemakaian kinerjanya akan terus menurun bahkan mengalami kerusakan.

Penggunaan aset tetap yang berkepanjangan lama-lama nilainya terus menurun, apalagi ketika mengalami kerusakan. Karena itu, penyusutan (depresiasi) pada aset tetap yang dimiliki perusahaan perlu dilakukan, untuk bisa memperkirakan nilai sisa terhadap aset tetap itu.

Depresiasi yaitu teknik akuntansi yang mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya (OECD Glossary of Tax Terms).

Depresiasi atau penyusutan tidak berhubungan dengan akuntansi saja, tetapi berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan (PPh). Karena biaya penyusutan salah satunya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dari segi pajak, depresiasi menjadi proses pengurangan biaya sebagai objek atas aset bisnis tertentu.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) bahwa biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Lebih lanjut, pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh dikatakan biaya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun perlu dibebankan menjadi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dilakukannya pembebanan biaya dalam bentuk pengalokasian pengeluaran tersebut dalam masa manfaat harta berwujud lewat penyusutan. Tetapi, biaya perolehan tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai pertama kali tidak bisa disusutkan.

Dalam biaya perolehan tanah bisa disusutkan jika tanah itu dimiliki/digunakan untuk mendapatkan penghasilan. Tetapi ada syarat tertentu seperti nilai tanahnya berkurang akibat pemakaiannya sebagai sarana mendapatkan penghasilan.

Ada beberapa metode dalam penyusutan, total yang disusutkan pada suatu aset tetap perlu dialokasikan dengan sistematis selama masa manfaatnya. Beban penyusutan dalam setiap periode harus diakui menjadi beban bagi periode yang berkaitan, kecuali ketika sudah termasuk pada nilai tercatat aset lain.

Dalam menentukan metode penyusutan lembaga harus konsisten, ketika pada satu periode akuntansi menggunakan metode jumlah angka tahun, maka periode selanjutnya harus memakai metode tersebut.

1. Metode garis lurus (straight line method) pada metode ini beranggapan asetnya digunakan sepanjang waktu. Karena itu penyusutannya dihitung sama rata.

2. Metode jumlah angka tahun, pada metode ini beban penyusutan awalnya tinggi kemudian selanjutnya semakin menurun. Beban penyusutan dihitung dengan cara menambahkan semua angka umur aset itu. Metode ini menganut pandangan ketika aset pada umur awalnya dianggap memberikan performa yang lebih tinggi pada lembaga sehingga beban penyusutannya pada pertama pemakaian lebih besar.

3. Metode saldo menurun (decline method), pada metode ini beban penyusutan dihitung dengan persentase tertentu yang dihitung dengan rumus tertentu kemudian dikalikan terhadap nilai buku. Menyebabkan penyusutan semakin lama semakin kecil.

4. Metode jam jasa (service hours method), yang menganggap nilai aset tetap yaitu menjadi sejumlah jam produksi, sehingga taksiran umur aset tetap, bergantung pada jumlah jam kerja produksi yang dipakai. Beban penyusutannya dihitung disesuaikan pada pemakaian jam kerja aset tersebut yang digunakan dalam proses produksi.

5. Metode jumlah unit produksi, pada metode ini mirip dengan metode jam jasa. Jika pada metode itu jam kerja dijadikan sebagai dasar perhitungan, dalam metode ini jam kerja menjadi output atau produksi dalam unit. Penyusutan dihitung menjadi total produksi pada tahun yang bersangkutan dikali rate penyusutan per output.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.