PajakOnline.com—Pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal melalui penerapan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 kemudian diubah menjadi UU No.32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.
Sesuai Pasal 1 angka 7 UU No. 32 Tahun 2004, definisi dari desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari segi pembiayaan turut ikut terdesentralisasi, oleh karena diserahkannya tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada otonomi juga wajib berikut dengan diserahkannya keuangan (money follow functions) dan pemerintahan daerah diwajibkan bisa membiayai sendiri dalam hal pembangunan daerah.
Upaya menjalankan otonomi daerah menjadi otonomi pada aspek pengelolaan keuangan daerah kemudian dikenal juga dengan sebutan desentralisasi fiskal.
Fiskal menjadi hal yang dekat dengan penerimaan negara, keuangan negara, perbendaharaan atau penerimaan negara, meliputi seluruh ketentuan perpajakan sebagai dasar penerimaan negara dihimpun. Artinya fiskal berkaitan dengan urusan pajak atau pendapatan atau penerimaan negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































