PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, didampingi Kepolisian Daerah (Polda) DIY melakukan tindakan sandera atau paksa tahan badan (gijzeling) seorang penanggung pajak.
Direktur perusahaan konstruksi PT AP berinisial AGS diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta Kemenkumham DIY pada pada hari Jumat (25/3/2021). AGS merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak Badan di KPP Pratama Sleman.
“AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar Rp5.506.346.116. Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah,” demikian kami kutip dari laman DJP pada hari ini, Selasa (6/4/2021).
Sesuai Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Gijzeling dilaksanakan berdasarkan pada Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan atau gubernur.
