PajakOnline | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax diputuskan digelar secara tertutup. Keputusan ini diambil setelah Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajukan permintaan agar rapat tidak dibuka untuk umum.
RDP yang berlangsung di Gedung DPR RI ini dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dan dihadiri 15 anggota dari enam fraksi. Jumlah ini memenuhi kuorum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, izinkanlah kami membuka rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, dan saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” kata Misbakhun saat membuka rapat, Senin (10/2/2025).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Suryo menyampaikan permohonannya agar pembahasan dilakukan secara tertutup. “Kalau diizinkan pimpinan, rapat dilakukan secara tertutup,” kata Suryo.
Ketua Komisi XI DPR RI kemudian meminta pendapat dari anggota yang hadir. “Bagaimana, anggota? Setuju, ya? Oke,” kata Misbakhun. Dengan persetujuan para anggota, rapat pun resmi dinyatakan tertutup untuk umum.
Dalam pemberitaan media ini, penerapan coretax masih bermasalah. Di media sosial, viral keluhan para wajib pajak terhadap sistem Coretax DJP yang dinilai malah membuat mereka susah daripada mempermudah sebagaimana tujuan diadakannya coretax tersebut. Bahkan, para petugas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) pun dibuat stress gara-gara core tax tersebut. Mereka harus menghadapi serbuan protes dan keluhan dari para wajib pajak karena core tax.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi PajakOnline sudah meminta tanggapan kepada Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun namun belum mendapatkan jawaban.
Pengadaan Coretax Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi mega proyek sistem inti administrasi perpajakan atau core tax yang menghabiskan anggaran fantastis Rp1,3 triliun.
“Kami hari ini melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran Rp1,3 triliun lebih,” kata Ketua Umum (Ketum) IWPI Rinto Setiyawan dikutip PajakOnline dari keterangan resminya.
Rinto menyampaikan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun anggaran 2020–2024.
“Tadi diterima di Dumas (pengaduan masyarakat) II, kami menyerahkan laporan 1 bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mempersilakan bagi pihak yang mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan coretax melapor ke pihaknya.
“Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
“Karena korupsi ini menjadi salah satu perhatian penting ya bagi presiden kita, Bapak Prabowo. Dan menyangkut di hampir semua lini, itu yang menjadi concern Beliau,” pungkasnya.
Baca Juga:
Coretax Bikin Susah Wajib Pajak, Pegawai Pajak di KPP Juga Stress