PajakOnline | Viral di media sosial youtube video berjudul "Sedih.. Ini Curhatan Petugas Pajak KPP Hadapi CoreStress!?" tayangan video sudah ditonton lebih dari 24.000 setelah 2 hari di upload, dilihat PajakOnline hari ini, Senin (10/2/2025). Dalam video tersebut mengungkapkan bukan hanya wajib pajak yang susah gara-gara Coretax, tapi para petugas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) merasa stress berat karena Coretax dari kantor pusat DJP tersebut.
Padahal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax system ini untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun, kenyataannya Coretax DJP dinilai malah menyusahkan wajib pajak.
Keterangan dari DJP, Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-theshelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Pembaruan tersebut membuat sistem perpajakan menjadi semakin mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan tentunya dapat meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakkan hukum perpajakan.
Aplikasi Core tax melayani seluruh adminitrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak. Berbagai layanan perpajakan sebelum terdahulu seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sejenisnya akan berada dimasukkan ke satu portal yaitu Core tax.
DJP menyampaikan masih melakukan investigasi mendalam menyusul banyaknya keluhan para wajib pajak yang viral di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem Core tax tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis kepada PajakOnline mengungkapkan, investigasi mendalam itu dilakukan untuk memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut. ”Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin,” kata Dwi.
Menurutnya DJP juga telah mengaktifkan kanal-kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya.
