PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode Billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Dirjen Pajak menjelaskan, perpanjangan masa Kode Billing ditetapkan dalam rangka mewujudkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“(Perpanjangan masa Kode Billing) memerhatikan berbagai masukan dari Wajib Pajak, khususnya terkait pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan Kode Billing,” kata Bimo dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/12/2025).
Dalam ketentuan sebelumnya, Kode Billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak Kode Billing diterbitkan. Masa tersebut ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PER 10/2024).
“Bahwa dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam PER-10/PJ/2024, sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Bimo.
Keadaan kahar yang dimaksud, antara lain kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh Wajib Pajak; kompleksitas administrasi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga; prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional yang mengakibatkan masa aktif kode billing sebagaimana tidak memadai serta memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Pasal 8 PER 10/2024 menetapkan bahwa dalam hal terjadi keadaan kahar dirjen pajak pun berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal itu dan untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya Kode Billing, perlu ditentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif Kode Billing menjadi selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak Kode Billing diterbitkan,” jelas Bimo.
Perpanjangan tersebut berlaku untuk Kode Billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.

































