PajakOnline.com—Pemberian insentif pajak kepada Wajib Pajak oleh pemerintah dalam rangka membantu perekonomian masyarakat di tengah tekanan pandemi masih berlanjut tahun 2022 ini. Salah satunya adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif tersebut diberikan kepada para pembeli rumah baru yang masih baru 10% dari alokasi. Dalam hal ini, banyak pihak yang menginginkan dan mengusulkan agar insentif tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah memperpanjang insentif pajak kepada para pembeli rumah baru pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian menjelaskan, untuk insentif fiskal PPN DTP untuk perumahan dikurangi Rp0 sampai Rp2 miliar sebesar 50%, untuk Rp2 sampai Rp5 miliar sebesar 25%. namun besarannya dikurangi sebesar 50% dari sebelumnya dan seharusnya insentif PPN DTP ini akan selesai pada akhir 2021.
Fasilitas ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Namun, ternyata sampai penghujung tahun 2021 ini realisasi masukan dana PPN DTP yang dialokasikan oleh Kemenko Perekonomian baru 10%. (Atania Salsabila)
































