TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ditlantas Polda DIY Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dispenda DIY dan Jasa Raharja, mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan denda pajak tersebut berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang. Program ini bertujuan untuk meringankan beban warga masyarakat sehubungan pelunasan denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Meike Rachmawaty SIK didampingi AKP Sutrisno SH, mengatakan agar masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.  "Program ini merupakan bukti nyata negara hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," kata Meike Rachmawaty.

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ini hanya ditujukan untuk bebas denda pajaknya, bukan pada beban pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Dengan demikian, apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar selama tiga tahun, maka pada tahun keempat pajak harus dilunasi. Sementara, untuk denda keterlambatan selama tiga tahun dihapus. Masyarakat sering mengistilahkan bebas denda pajak kendaraan bermotor sebagai 'pemutihan'.

Sementara itu, mengenai 'Denda Bea Balik Nama' (BBN) kendaraan bermotor merupakan denda yang dikenakan atas ketetlambatan pendaftaran balik nama. Denda dihitung dari tanggal kuintansi/fiskal antardaerah sampai dengan tanggal balik nama. Apabila lebih dari 30 hari kerja akan dikenakan denda Bea Balik Nama.

"Prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan," ungkap Meike Rachmawaty.

Selain itu, diberlakukan juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Azzahra Choirrun Nissa)