PajakOnline | Bagi wajib pajak dalam negeri, dividen dari luar negeri maupun dalam negeri dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua dividen otomatis bebas pajak. Pemerintah menetapkan, pembebasan PPh hanya berlaku bila dana yang diterima diinvestasikan kembali di Indonesia, dan dilaporkan secara berkala melalui sistem Coretax DJP.
Kewajiban pelaporan realisasi investasi diberlakukan kepada:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menerima dividen, baik dari dalam maupun luar negeri;
Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan luar negeri yang termasuk dividen, penghasilan dari BUT, atau bentuk penghasilan lain.
Fasilitas pembebasan pajak ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menyempurnakan ketentuan pelaporan investasi berdasarkan UU HPP.
Pelaporan harus dilakukan setiap tahun selama maksimal tiga tahun, dihitung sejak penghasilan (dividen atau penghasilan luar negeri lainnya) diterima. Tenggat pelaporan tahunan adalah:
31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi;
30 April untuk wajib pajak badan.
Dividen yang tidak dilaporkan dalam skema realisasi investasi tidak akan dianggap sebagai penghasilan yang bebas pajak. Akibatnya:
Dividen dalam negeri akan dikenai PPh Final 10% (khusus WP OP), dibayar secara mandiri.
Dividen luar negeri atau penghasilan lainnya akan dikenai tarif umum PPh sesuai Pasal 17 UU PPh, dan harus dilaporkan di SPT Tahunan.
Keterlambatan atau kelalaian pelaporan juga berisiko dikenakan sanksi administratif.
Walaupun proses teknisnya dilakukan melalui Coretax DJP, secara garis besar pelaporan dilakukan dalam tiga tahapan:
Masuk ke akun Coretax sesuai status (perorangan atau badan).
Pilih menu administrasi perpajakan dan buat permohonan baru untuk pelaporan realisasi investasi.
Isi data terkait dividen atau penghasilan luar negeri yang diterima, serta informasi investasi lanjutan: nilai, bentuk, dan tanggal penempatan dana.
Setelah dokumen lengkap dan valid, wajib pajak akan mendapatkan konfirmasi bahwa laporan diterima. Arsip digital dapat diunduh sebagai bukti pelaporan tahunan.
Periode pelaporan maksimum adalah tiga tahun berturut-turut setelah penghasilan diterima.
Penghasilan yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat fasilitas pembebasan pajak.
Laporan bersifat tahunan, bukan satu kali untuk seluruh masa investasi.
Fasilitas pembebasan PPh atas dividen dan penghasilan dari luar negeri hanya dapat digunakan jika wajib pajak memenuhi kewajiban administratifnya, yaitu melaporkan realisasi investasi secara konsisten dan tepat waktu.
Coretax DJP menjadi satu-satunya kanal pelaporan yang diakui. Dengan melakukan pelaporan yang benar, wajib pajak dapat menikmati manfaat fiskal maksimal, sekaligus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.