PajakOnline.com—Pajak dividen adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha. Terkait tarif pajak dividen sendiri akan berbeda tergantung dari pasalnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 4 ayat 1 (g) tentang objek pajak adalah penghasilan yang salah satunya adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dividen merupakan objek pajak. Dalam kondisi tertentu, sebagian laba yang diperoleh tidak termasuk ke objek pajak sehingga tidak ada potongan pajak penghasilan. Maka dari itu, dividen dibagi menjadi 2 jenis yakni:
1. Dividen Bukan Objek Pajak
Dikatakan dalam Pasal 4 ayat 3 huruf F bahwa yang diterima oleh Wajib Pajak meliputi PT, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat berikut:
– Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
– PT, BUMN/BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.
– Melanjutkan pasal tersebut pada huruf F, dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.
2. Dividen Objek Pajak
Dividen dengan kondisi atau syarat yang tidak disebutkan dalam pasal maupun ayat tersebut menjadi objek pajak. Namun, penghasilan dividen yang terkena pemotongan PPh ini terbagi menjadi 2 yaitu:
– Penghasilan dividen menjadi objek pajak tapi tidak terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
– Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan terkena pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan.
Terkait tarif pajaknya, terdapat 3 pasal yang mengatur pemotongan dan kondisi dividen yang menjadi objek pajak serta terkena pajak penghasilan yaitu:
1. PPh Pasal 4 ayat 2
Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final.
2. PPh Pasal 23
Dividen yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenai PPh sebesar 15% dari jumlah bruto.
3. PPh Pasal 26
Dividen yang diterima Wajib Pajak luar negeri dan selain BUT dikenai PPh sebesar 20% dari jumlah bruto.
Dengan demikian, setiap Wajib Pajak yang memperoleh dividen baik dari laba saham, laba polis asuransi, ataupun laba hasil usaha koperasi Wajib membayar pajak.