PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan barang yang boleh dibawa atau tidak, baik saat meninggalkan Indonesia, maupun pulang yang tertera dalam PMK No. 203/2017.
“Ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji, agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
untuk itu, pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Adapun saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal US$500.
Jika terdapat kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK.
“Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan,” ujar Encep.(Kelly Pabelasary)