PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses dan mengoptimalkan pemanfaatan data dari pihak ketiga untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya (high wealth individual).
Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, DJP berkomitmen mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang kaya serta grup usahanya.
“Mengingat besarnya potensi pajak wajib pajak HWI dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan, DJP telah mengusulkan agar menjadi salah satu arah kebijakan pada Renstra DJP dalam 5 tahun ke depan,” tulis DJP dalam Lakin DJP 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sudah memberikan ruang bagi DJP untuk mengakses data yang diperlukan.
“Kalau kita bicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya sangat kecil, jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata Neil.
Menurut Neil, DJP secara rutin telah menerima informasi keuangan ataupun kepemilikan harta dari ILAP. Sumber informasi inilah yang akan menjadi dasar DJP untuk mengukur kepatuhan masing-masing wajib pajak.
Optimalisasi penerimaan yang bersumber dari wajib pajak orang kaya sudah dilakukan sejak tahun 2020. Tercatat, pada 2020 DJP juga telah melakukan pemetaan wajib pajak orang kaya beserta grup usahanya serta wajib pajak dengan indikasi transfer pricing.

































