PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan memeriksa dan meneliti terhadap Laporan SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menguji kebenaran SPT Tahunan yang disampaikan. “Paralel pula dengan proses tersebut, DJP juga meneliti wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu pelaporan,” kata Dwi.
Dwi menyebutkan, DJP akan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2022. Surat teguran pada prinsipnya merupakan imbauan yang disampaikan DJP kepada wajib pajak.
Wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi apabila isi surat teguran diyakini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Namun apabila wajib pajak tidak merespons teguran atau tidak mengikuti instruksi dalam surat teguran, otoritas akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. Walaupun periodenya telah lewat, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tetap
memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan.

































