PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening wajib pajak dengan inisial PT. XX lantaran menunggak pajak senilai Rp8,6 miliar.
Pemblokiran ini dilakukan Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menjelaskan, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Dia menerangkan wajib pajak yang rekeningnya diblokir tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp2,7 miliar.
“Telah kita terbitkan dan sampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, dan wajib pajak tidak ada itikad baik, sehingga kami melakukan pemblokiran dan pemindahbukuan rekening,” kata Guntur dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
“Sebelumnya juga sudah kami lakukan cara persuasif, agar utang pajaknya dibayarkan, sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran sebagai bentuk ketegasan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut JSPN KPP Madaya Surakarta Gunawan menjelaskan tindakan pemblokiran merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif DJP. Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.
DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” kata Gunawan.