PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) mengenai waktu pembuatan faktur pajak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau pada saat penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
“Jadi, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu. Untuk ketentuan lebih lanjut terkait kapan dilakukan pembuatan faktur pajak dapat dilihat pada Pasal 13 ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Ketentuan mengenai waktu pembuatan faktur pajak juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Pertama, saat penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Keempat, saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Kelima, atau pada saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.