PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjalin kerja sama pertukaran informasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Data pertanahan yang dikelola BPN dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Ini mohon izin (BPN/Kementerian ATR) untuk meyakinkan bahwa antara data di tempat kami dan tempat Bapak (Menteri ATR/BPN) nuwun sewu kita bisa connect. Rapi di tanahnya dan juga rapi di pajaknya,” kata Suryo Utomo, dikutip hari ini.
Suryo menyebutkan setiap penghasilan yang tidak digunakan untuk konsumsi akan tersimpan menjadi harta, baik berupa tabungan, rumah, maupun tanah. Dengan demikian, data pertanahan pada BPN juga diperlukan guna menguji validitas laporan wajib pajak dalam SPT Tahunan.
“Masyarakat diberi kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya. Masyarakat diminta menghitung sampai kami mendapatkan data pembanding. Kalau kami tidak punya data pembanding maka laporan wajib pajak benar,” kata Suryo.
Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi terkait dengan perpajakan kepada DJP. Hal ini diatur dalam ayat penjelas dari Pasal 35A ayat (1) UU KUP, data ILAP sangat diperlukan oleh DJP guna melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak di tengah penerapan sistem self-assessment.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017, BPN merupakan salah satu ILAP yang memiliki kewajiban memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP. Dalam Lampiran PMK 228/2017 tersebut data yang harus disampaikan kepada DJP antara lain data pensertifikatan tanah yang terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah, data pemberian hak pakai atas tanah serta persetujuan perpanjangan haknya, dan data pemberian hak guna bangunan (HGB) serta persetujuan perpanjangan HGB.
Informasi di atas harus dilengkapi dengan perincian informasi nama, alamat pemilik, letak tanah, NIB, luas, penerima hak, dan informasi-informasi lainnya. Data-data di atas wajib disampaikan BPN kepada DJP secara bulanan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.