TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Kirim SP2DK kepada Wajib Pajak secara Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka ruang yang bisa disampaikan secara elektronik atau online.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK akan bisa disampaikan melalui elektronik lewat akun DJP Online wajib pajak. Sebelumnya, dalam penyampaikan SP2DK hanya dengan melalui faksimili, pos, atau secara langsung kepada wajib pajak.

Dalam SE-05/PJ/2022 dikatakan,"SP2DK juga disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak apabila wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya."

Tidak hanya, wajib pajak harus telah mengaktifkan akun DJP Online, dalam surat edaran itu juga menjelaskan SP2DK hanya dapat disampaikan dengan saluran elektronik ketika DJP Online sudah mengakomodasi SP2DK melalui elektronik.

Penyampaian SP2DK untuk wajib pajak dalam hal adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sektor pajak.

Digitalisasi SP2DK ini sudah direncanakan DJP dari 2020. Dijelaskan dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, digitalisasi SP2DK untuk menggantikan penerbitan SP2DK Approweb yang sekarang memerlukan tanda tangan basah kepala kantor.

Adanya digitalisasi ini, SP2DK dalam pengirimannya bisa dilakukan dengan cara online atau daring. Lewat e-mail resmi DJP, SP2DK akan dikirimkan kepada wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)