PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) terus berupaya mengumpulkan penerimaan pajak dari semua subjek pajak sesuai aturan undang-undang.
“Hal ini untuk merespons adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Neil menjelaskan, DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan.
DJP telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang, yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap bulan April.
Terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis datanya.
Berdasarkan data yang bersumber sebagaimana disampaikan di atas, DJP melakukan tugas dan fungsinya yaitu melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dan juga melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.
“Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan dilaksanakan terkait dengan pemungutan pajak di Indonesia yang didasarkan pada Self-Assessment System, di mana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Apabila berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut terdapat ketidaksesuaian, antara data yang diperoleh DJP dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan maka akan ditindaklanjuti dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan atau klarifikasi, yang kemudian dapat berlanjut sampai dengan kegiatan pengujian kepatuhan berupa pemeriksaan.
Apabila data yang diperoleh menyatakan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka akan ditindaklanjuti dengan imbauan untuk mendaftarkan diri atau DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan.
Dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, DJP juga memetakan Wajib Pajak berdasarkan skala usahanya. DJP membagi Wajib Pajak di KPP Pratama dalam dua kategori, yaitu Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan. Klasifikasi ini dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih efisien.
Dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP menerapkan cara yang terstruktur, metodis, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil Wajib Pajak berbasis risiko kepatuhan.
“CRM adalah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan data SPT yang disandingkan dengan data yang diterima dari pihak ketiga,” katanya.
Hal inilah yang menjadi dasar penerbitan surat imbauan/permintaan penjelasan. Total imbauan/permintaan penjelasan yang sudah diterbitkan DJP dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 sebanyak 9,5 juta surat yang ditujukan kepada 3,9 juta Wajib Pajak.
Neil juga menegaskan, DJP terbuka terhadap informasi terkait kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP),” pungkas Neil.

































