PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan sementara sejumlah layanan online aplikasi pajaknya, setelah deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh.
Saat ini, DJP tengah menyiapkan sejumlah aplikasi terkait penyampaian permohonan fasilitas atau insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Seperti dalam pemberitaan media ini sebelumnya, penerima insentif pajak diperluas melalui PMK No. 44 Tahun 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Semua fasilitas atau insentif pajak ini dapat diperoleh melalui login di laman pajak.go.id. Oleh karena itu, DJP telah menyiapkan dan memperbarui aplikasinya.
“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, penting untuk diketahui bahwa akan dilakukan down-time (waktu henti) layanan aplikasi,” demikian pernyataan DJP.
Ini jadwalnya down time:
- E-Registration (https://ereg.pajak.go.id) mulai Jumat, 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 00.00 WIB;
- E-Nofa Online (https://efaktur.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB –13.00 WIB;
- DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) pada Jumat, 1 Mei 2020 pukul 10.00 WIB –13.00 WIB;
- E-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) pada Jumat, 1 Mei 2020 10.00 WIB –13.00 WIB.
DJP menyebutkan fasilitas insentif pajak diberikan mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020. Namun, penerbitan PMK 44/2020 sudah mendekati akhir bulan lalu, tepatnya resmi diundangkan dan berlaku pada 27 April 2020. DJP juga mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas.
Atas kondisi tersebut, DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya (terkait down-time),” demikian tulis DJP.
































