PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan masih menyesuaikan aplikasi e-form agar dapat mengakomodasi ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, penyesuaian dilakukan atas lampiran penghitungan khusus wajib pajak orang pribadi UMKM PP 23/2018.
“Untuk saat ini, lampiran penghitungan khusus pelaku UMKM PP-23/2018 sedang dalam proses penyesuaian. Hal ini seharusnya tidak menunda jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan,” kata Neil, hari ini.
Walaupun aplikasi e-form masih belum diperbarui, wajib pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023 mendatang.
Ketentuan omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi resmi berlaku sejak tahun pajak 2022 seiring dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP) seperti wajib pajak orang pribadi pada umumnya.
Setelah UU HPP, pemerintah juga telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang memuat tentang ketentuan teknis bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak penghasilan.
Download/Unduh: PP-55-2022


































