PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya semakin gencar melakukan sosialisasi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Validasi data NIK menjadi NPWP harus segera selesai karena integrasi menyeluruh akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
Salah satu cara sosialisasi yang dilakukan DJP adalah terjun langsung ke lapangan. Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung, yang bekerja sama dengan KP2KP Trenggalek, Jawa Timur menerjunkan pegawai-pegawainya untuk melakukan sosialisasi di desa-desa. Yang terbaru, sosialisasi dilakukan di Desa Siki, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
“Kami adakan Makaryo Ning Desa, melalui program ini kami memberikan layanan rutin setiap Rabu di desa,” demikian keterangan KPP Pratama Tulungangung.
Melalui layanan jemput bola ini, wajib pajak bisa secara leluasa meminta asistensi kepada petugas pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan lainnya.
DJP mengimbau wajib pajak orang pribadi dapat melakukan validasi secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Batas waktu tersebut sejalan dengan periode pelaporan SPT Tahunan Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan
31 Desember 2023.
“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” terang DJP.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

































