PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalisasi upaya pengawasan dan realisasi penerimaan pajak pada semester II/2021 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan 3 kebijakan yang bakal dilaksanakan untuk mewujudkan upaya tersebut. Pertama, pemberian kemudahan layanan kepada wajib pajak pada masa pandemi Covid-19. Layanan berbasis digital akan terus dikembangkan.
“Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya menyetorkan pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh lagi,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Skema layanan Click, Call, and Counter (3C) akan terus diperkuat. Skema layanan ini akan mengurangi intensitas kehadiran wajib pajak ke kantor pajak. DJP, juga akan menambah beberapa kanal layanan.
Kedua, pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiil. Pengawasan pembayaran masa pajak akan mengikuti atau selaras dengan kondisi ekonomi. Untuk pengawasan kepatuhan materiil wajib pajak, DJP akan memanfaatkan kerja sama perolehan data dan informasi.
“Menggunakan data dan informasi yang terus-menerus kami kumpulkan dan kami kelola, termasuk juga integrasi kami dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Anggaran,” kata Suryo.
Ketiga, perluasan basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). DJP sudah menunjuk puluhan pemungut produk digital dari luar negeri. Hingga Juli 2021, penerimaan pajak digital (pungutan PPN 10%) mencapai Rp2,6 triliun.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,9% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini setara 45,36% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

































