PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalisasi upaya pengawasan dan realisasi penerimaan pajak pada semester II/2021 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan 3 kebijakan yang bakal dilaksanakan untuk mewujudkan upaya tersebut. Pertama, pemberian kemudahan layanan kepada wajib pajak pada masa pandemi Covid-19. Layanan berbasis digital akan terus dikembangkan.
“Sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk di dalamnya menyetorkan pajak, akan lebih mudah dilakukan pada waktu layanan digital ini betul-betul kami kembangkan lebih jauh lagi,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).
Skema layanan Click, Call, and Counter (3C) akan terus diperkuat. Skema layanan ini akan mengurangi intensitas kehadiran wajib pajak ke kantor pajak. DJP, juga akan menambah beberapa kanal layanan.
Kedua, pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan materiil. Pengawasan pembayaran masa pajak akan mengikuti atau selaras dengan kondisi ekonomi. Untuk pengawasan kepatuhan materiil wajib pajak, DJP akan memanfaatkan kerja sama perolehan data dan informasi.
