PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak menjelang akhir tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP menerapkan strategi jangka pendek, antara lain, meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) dan wajib pajak grup.
“Program yang menjadi prioritas di sisa tahun 2021 ini yaitu pengawasan wajib pajak orang pribadi HWI dan wajib pajak grup,” kata Neil.
DJP mengungkapkan dapat mendeteksi wajib pajak HWI di Indonesia, termasuk yang bergerak pada bidang usaha ekonomi digital. Dalam praktiknya, DJP menggunakan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya untuk mengawasi penerimaan pajak dari HWI.
Selain pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi dan wajib pajak grup, DJP akan meningkatkan pula pengawasan berbasis kewilayahan. DJP bakal menerjunkan petugas ke lapangan untuk memperluas basis pajak.
Kemudian, meningkatkan pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk memastikan nilai pajak yang disetor perusahaan pemungut PPN sesuai dengan transaksi sebenarnya. DJP juga melakukan pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing.
DJP mengoptimalkan sinergi pengawasan bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan pemerintah daerah.


































