TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

DJP Optimis Penuhi 80 Persen Target Pajak

·

DJP Optimis Penuhi 80 Persen Target Pajak

PajakOnline.com—Meski di tengah pandemi Corona atau Covid-19, wajib pajak yang melaporkan kewajibannya semakin banyak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sudah mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, DJP memberikan relaksasi laporan pajak. Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.

Data DJP menyebut, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan Senin ini turun 21,05 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,4 juta SPT.

Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 8,78 juta SPT Tahunan, lebih rendah 20 persen dibading 6 April 2019 sebanyak 11,06 juta SPT Tahunan. Sementara untuk realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 270.000 SPT Tahunan, turun 9 persen dibanding periode sama tahun lalu sekitar 297.000 SPT Tahunan.

Namun, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80 persen-85 persen dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama berharap, seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum waktu yang ditentukan berakhir.

Otoritas pajak masih punya 24 hari lagi untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan edukasi guna membimbing pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti webinar, zoom, dan lain-lain. Ini sudah dijalankan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, otoritas juga getol memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui e-mail untuk mengingatkan yang belum lapor SPT Tahunan.

“Untuk memberikan guidance pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dalam kondisi tidak adanya pelayanan tatap muka saat ini,” kata Yoga.

Dari sisi penerimaan pajak, DJP mengindikasi akan ada penurunan penerimaan pajak pada tahun 2020. Hal tersebut lantaran stimulus penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau angsuran PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Namun, stimulus ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang penyampaian SPT Tahunan jatuh pada akhir April 2020. Meski tarif turun, Yoga meyakini kepatuhan material dari wajib pajak badan akan membaik.

“Kalau wajib pajak badan sudah membayar sesuai ketentuan, tapi nilainya lebih rendah dari tahun lalu, itu tidak berarti kepatuhan materialnya rendah,” ujar Yoga.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni menilai, kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Ini menunjukkan semangat gotong royong, nasionalisme, dan patriotisme para wajib pajak untuk bela negara dengan cara membayar pajak.

"Terutama dalam kondisi seperti ini, saat pandemi Covid-19 yang sangat membutuhkan wajib pajak untuk membayar pajak. Karena uang pajak dapat dipergunakan untuk penanganan wabah Corona," kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.

Berita lainnya di Headlines