PajakOnline.com—Meski di tengah pandemi Corona atau Covid-19, wajib pajak yang melaporkan kewajibannya semakin banyak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sudah mencapai 9 juta sampai dengan Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, DJP memberikan relaksasi laporan pajak. Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.
Data DJP menyebut, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan Senin ini turun 21,05 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,4 juta SPT.
Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 8,78 juta SPT Tahunan, lebih rendah 20 persen dibading 6 April 2019 sebanyak 11,06 juta SPT Tahunan. Sementara untuk realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 270.000 SPT Tahunan, turun 9 persen dibanding periode sama tahun lalu sekitar 297.000 SPT Tahunan.
Namun, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80 persen-85 persen dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama berharap, seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT sebelum waktu yang ditentukan berakhir.
Otoritas pajak masih punya 24 hari lagi untuk mengajak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Yoga menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan edukasi guna membimbing pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti webinar, zoom, dan lain-lain. Ini sudah dijalankan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, otoritas juga getol memberikan imbauan kepada wajib pajak melalui e-mail untuk mengingatkan yang belum lapor SPT Tahunan.
