
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintegrasikan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam pengembangan manajemen pengetahuan pada sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). AI diharapkan dapat mempercepat proses pengelolaan pengetahuan, memungkinkan informasi dari berbagai sumber untuk diakses dengan mudah dan cepat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan penggunaan AI bertujuan untuk mempercepat proses penyebaran pengetahuan. Dengan bantuan AI, informasi yang diperoleh dari pegawai DJP dan pihak lain dapat diakses lebih cepat dan mudah. Hal ini penting untuk mempercepat proses pemahaman dan pelatihan dalam manajemen pengetahuan.
Dalam proses CTAS, manajemen pengetahuan merupakan bagian dari proses pendukung. Selain manajemen pengetahuan, terdapat juga sistem manajemen dokumen yang berfungsi untuk mempermudah wajib pajak dalam mengunduh dokumen yang dilaporkan.
Sebelum tahap pendukung ini, aspek yang paling krusial adalah manajemen kualitas data. Manajemen kualitas data berperan penting dalam memastikan bahwa data yang masuk ke sistem adalah data yang benar. Prinsip “garbage in, garbage out” diterapkan untuk memastikan bahwa otomatisasi tidak berjalan dengan data yang salah.
Iwan menekankan pentingnya kontrol data yang masuk ke dalam sistem. Tanpa data yang akurat, proses otomatisasi tidak akan berjalan dengan benar. Oleh karena itu, DJP memperkuat kontrol terhadap kualitas data untuk memastikan keakuratan dan keandalan data yang digunakan dalam sistem.
Saat ini, DJP sedang melakukan pengujian terhadap CTAS. Pengujian ini mencakup berbagai aspek seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi sistem.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pengujian dilakukan untuk memastikan semua aspek sistem berfungsi dengan baik sebelum implementasi penuh dilakukan.
Target implementasi CTAS dijadwalkan pada pertengahan tahun ini. Proses benchmarking telah dilakukan DJP dengan membandingkan pembaruan CTAS dengan sistem yang digunakan di negara-negara maju. Banyak negara maju yang menggunakan sistem serupa dalam pembaruan administrasi perpajakan mereka, dan DJP berencana mengadopsi sistem tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen pajak di Indonesia.
Penggunaan AI dalam manajemen pengetahuan memberikan beberapa manfaat signifikan bagi DJP. Pertama, AI dapat membantu mempercepat proses pemahaman dan pelatihan pegawai melalui akses cepat ke informasi yang relevan. Kedua, AI memungkinkan pengumpulan dan analisis data secara otomatis, mengurangi beban kerja manual dan meningkatkan akurasi data.
Selain itu, AI dapat membantu dalam mendeteksi anomali dan potensi kesalahan dalam data, memungkinkan DJP untuk mengambil tindakan korektif dengan cepat. Ini penting untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan dengan lancar dan data yang digunakan adalah data yang valid dan akurat.
Implementasi AI juga mendukung upaya DJP dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Dengan akses yang lebih mudah dan cepat ke informasi, pegawai DJP dan wajib pajak dapat lebih memahami proses dan kebijakan perpajakan, sehingga mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Integrasi AI dalam manajemen pengetahuan DJP melalui CTAS merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan dukungan teknologi canggih ini, DJP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak, sekaligus memberikan manfaat signifikan bagi pegawai dan wajib pajak.