PajakOnline| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanggil sejumlah wajib pajak orang kaya raya atau High Wealth Individual (HWI). Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan pajak dan upaya memastikan kesesuaian pelaporan dengan data yang dimiliki DJP.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, DJP kini memiliki basis data yang jauh lebih komprehensif dibandingkan sebelumnya, mencakup informasi kepemilikan aset dan beneficial owner yang memungkinkan otoritas melakukan benchmarking atas kelengkapan pelaporan pajak.
“Wajib pajak mungkin merasa kita tidak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga dilaporan SPT-nya tidak dimasukkan,” kata Bimo.
Bimo menegaskan pemanggilan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan kesempatan bagi DJP dan wajib pajak untuk berdialog.
“Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks konsultasi dan komunikasi kepatuhan,” katanya, menekankan pendekatan persuasif yang diutamakan sebelum langkah penegakan hukum lebih jauh.
DJP menilai masih terdapat perbedaan antara data pembanding yang dimilikinya dengan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para HWI. Ketidaksesuaian ini, menurut Bimo, mencerminkan sebuah paradoks fiskal.
“Padahal saat ini kami memiliki basis data yang sangat kuat untuk melakukan benchmarking kepatuhan,” katanya, seraya menyebut bahwa pelaporan yang tidak lengkap dapat mengurangi efektifitas kebijakan fiskal sebagai instrumen penyeimbang ketimpangan sosial dan ekonomi.
Pemanggilan dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau undangan resmi kunjungan ke kantor pajak, sesuai prosedur yang berlaku.
DJP menyerukan agar seluruh wajib pajak, termasuk HWI, melaporkan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan transparan demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

































