PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan akan lebih efektif dan efisien pada 2023 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan DJP untuk mencapai target penerimaan pajak. Efektivitas pengawasan berbasis kewilayahan ini didukung situasi meredanya pandemi Covid-19.
“Kami mencoba untuk penetrasi ke wilayah. Alhamdullilah, sekarang Covid sudah menurun sangat luar biasa sehingga penetrasi kewilayahan dapat kami laksanakan. Insyallah dapat kami laksanakan dengan lebih efektif dan lebih efisien,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Pengawasan berbasis kewilayahan membutuhkan dukungan kegiatan dengan cara terjun langsung ke lapangan. Kegiatan ini sempat terhambat karena kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
DJP juga akan mengoptimalkan kegiatan inti berupa pengawasan pembayaran masa. Pengawasan ini dilakukan terhadap wajib pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan.
“Untuk memastikan bahwa wajib pajak yang mendapatkan blessing ataupun performance yang bagus di tahun berjalan, mereka juga harus memberikan kontribusi kepada negara atas penghasilan yang diterima di tahun berjalan yang mengalami peningkatan signifikan,” kata Suryo Utomo.