PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak.
Kali ini aset yang disita adalah satu unit truk milik wajib pajak yang berdomisili di Karanganyar. Yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak sekitar Rp1,6 miliar. Penyitaan itu dilakukan karena upaya persuasif sebelumnya sudah dilakukan namun tidak diindahkan.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Senin (21/2/2022).
Guntur menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya.
Dia mengimbau para penunggak pajak, terutama perusahaan yang memiliki nilai utang di atas Rp100 juta, agar segera melunasi utangnya sebelum dilakukan hard collection atau penagihan secara aktif.
Sebagai informasi tambahan, proses penagihan pajak ada dua jenis, penagihan pajak aktif dan pasif. Penagihan pajak pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.
Baca Juga: Penagihan Pajak Pasif dan Aktif
Dalam penagihan pasif, JSPN memberitahukan kepada wajib pajak bahwa terdapat utang pajak. Jika dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya STP atau surat sejenis wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif.
Guntur menambahkan, dilakukannya tindakan hard collection oleh KPP bisa berdampak negatif pada nama dan citra perusahaan sebagai wajib pajak. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.