TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penagihan Pajak Pasif dan Aktif

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Setiap warga masyarakat membutuhkan berbagai macam jenis pembangunan sarana serta prasarana seperti pendidikan, wisata, sosial, dan lainnya. Namun, tahukah Anda bahwa seluruh pembangunan itu membutuhkan dana yang banyak.

Pajak adalah instrumen pungutan yang diambil negara dari rakyat sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Pajak menjadi modal dan sumber dana dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan masyarakat sehingga dapat hidup sejahtera.

Namun, sangat disayangkan sebab kenyataan tidak seindah yang dibayangkan karena sampai saat ini masih banyak pihak-pihak yang melanggar bahkan sama sekali tidak mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pembayaran pajak seperti tidak membayar pajak atau telat dalam membayarkan pajaknya.

Pastinya Anda sudah tahu bahwa jika menunda atau telat membayar pajak akan berakibat pada hukuman yang tidak Anda inginkan. Agar terhindar dari masalah tersebut maka Anda harus terlebih dahulu memahami penagihan pajak yang memiliki 3 jenis berbeda sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

Adanya kebijakan penagihan pajak ini dilakukan agar seorang Wajib Pajak tidak mengabaikan prosedur penagihan. Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya bahwa penagihan pajak memiliki 3 jenis atau sifat yang berbeda, salah satu di antaranya sudah kami bahas.

Baca Juga: Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Ini Penjelasannya

Kemudian, yang akan kita bahas dalam tulisan kali ini adalah 2 jenis penagihan pajak lainnya yaitu:

1. Penagihan Pajak Pasif
Pada jenis ini, DJP hanya menerbitkan surat yang menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksinya. Surat tersebut antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan, SK Pembetulan, dan Putusan Banding.

2. Penagihan Pajak Aktif
Pada jenis ini merupakan proses lanjutan setelah penagihan pasif tidak berhasil atau dalam waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan, Wajib Pajak tetap tidak membayar pajak yang harus dibayar. Dan pada tahap ini, DJP akan melakukan penyitaan atau pelelangan. (Atania Salsabila)