PajakOnline.com—Setiap warga masyarakat membutuhkan berbagai macam jenis pembangunan sarana serta prasarana seperti pendidikan, wisata, sosial, dan lainnya. Namun, tahukah Anda bahwa seluruh pembangunan itu membutuhkan dana yang banyak.
Pajak adalah instrumen pungutan yang diambil negara dari rakyat sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Pajak menjadi modal dan sumber dana dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan masyarakat sehingga dapat hidup sejahtera.
Namun, sangat disayangkan sebab kenyataan tidak seindah yang dibayangkan karena sampai saat ini masih banyak pihak-pihak yang melanggar bahkan sama sekali tidak mengikuti ketentuan dan peraturan tentang pembayaran pajak seperti tidak membayar pajak atau telat dalam membayarkan pajaknya.
Pastinya Anda sudah tahu bahwa jika menunda atau telat membayar pajak akan berakibat pada hukuman yang tidak Anda inginkan. Agar terhindar dari masalah tersebut maka Anda harus terlebih dahulu memahami penagihan pajak yang memiliki 3 jenis berbeda sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
Adanya kebijakan penagihan pajak ini dilakukan agar seorang Wajib Pajak tidak mengabaikan prosedur penagihan. Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya bahwa penagihan pajak memiliki 3 jenis atau sifat yang berbeda, salah satu di antaranya sudah kami bahas.
Baca Juga: Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus, Ini Penjelasannya
Kemudian, yang akan kita bahas dalam tulisan kali ini adalah 2 jenis penagihan pajak lainnya yaitu:
1. Penagihan Pajak Pasif
Pada jenis ini, DJP hanya menerbitkan surat yang menyebutkan jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksinya. Surat tersebut antara lain Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan, SK Pembetulan, dan Putusan Banding.
2. Penagihan Pajak Aktif
Pada jenis ini merupakan proses lanjutan setelah penagihan pasif tidak berhasil atau dalam waktu 1 bulan sejak surat diterbitkan, Wajib Pajak tetap tidak membayar pajak yang harus dibayar. Dan pada tahap ini, DJP akan melakukan penyitaan atau pelelangan. (Atania Salsabila)

































