PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan dan memutakhirkan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS). Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/09/2022
Penambahan pada KAP dan KJS adalah pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Perdirjen Pajak No PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
“Dengan (pengumuman) ini disampaikan beberapa penambahan atau pemutakhiran kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran.”
1. DJP menambah 7 kode jenis setoran baru, antara lain 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428 dalam kode akun pajak 411128 untuk mendukung pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).
2. Uraian kode jenis setoran 301 dalam kode akun pajak 411621, 411622, 411623, dan 411624 diubah dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi administratif atas putusan PK yang memenangkan DJP.
3. Ada 1 kode jenis setoran baru, yaitu 301 pada kode akun pajak 411128. Ini berhubungan dengan sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
4. DJP mengubah uraian kode jenis setoran 111 dan menambahkan 3 kode jenis setoran baru, yaitu 301, 311, dan 321 dalam kode akun pajak 411219. Hal ini hubungannya dengan pengenaan sanksi atas kegiatan pemungutan PPN PMSE.
5. Kode jenis setoran 107 ditambahkan dalam kode akun pajak 411211 dan kode akun pajak 411221. Ditambahnya kode jenis setoran ini berhubungan dengan pengenaan PPN dan PPnBM di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
6. DJP mengubah uraian kode jenis setoran 101 101, dan 512 juga menambahkan 4 kode jenis setoran baru, yaitu 102, 900, 901, dan 902 dalam kode akun pajak 411611.
Kemudian, uraian kode jenis setoran 100,199, 300, 310, dan 320 pada kode akun pajak 411612 juga diubah. Penyesuaian ini dilakukan terhadap pengenaan meterai elektronik dan penyesuaian istilah benda meterai.
7. DJP menambahkan 12 kode akun pajak baru, yaitu 411141, 411142, 411143, 411144, 411145, 411146, 411147, 411148, 411149, 411241, 411242, dan 411631. Setiap kode akun pajak baru tersebut memiliki kode jenis setoran baru, yaitu 100, 101, dan 300. Seluruh kode akun pajak dan kode jenis setoran ini terkait dengan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah atau DTP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































