TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP: Tidak Ada Hubungan Pajak Natura dengan Pemeriksaan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tidak ada hubungan langsung pajak fasilitas kantor atau natura yang diberlakukan, dengan pemeriksaan wajib pajak (WP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, untuk memperjelas kenikmatan yang dipungut atau dibebaskan pajak.

"Di sisi lain, konteks wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan berdasarkan profil risiko WP yang terus kita kembangkan, berdasarkan compliance risk management (CRM)," kata Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023, kemarin.

"Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan, tergantung data dan informasi yang dimiliki apakah akan diperiksa atau diberikan layanan lain sebagai hasil dari CRM yang kita terapkan saat ini," katanya.

Aturan yang mengatur pungutan pajak terhadap beberapa fasilitas kantor itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Juni lalu. Dan telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.

Suryo Utomo mengatakan ia tidak memungut kenikmatan yang didapat pekerja sepanjang 2022 lalu. Namun, fasilitas atau kenikmatan dari kantor yang diterima karyawan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2023 tetap dipotong pajak dengan melapor secara mandiri.

"Karena belum dipotong perusahaan, harus dihitung sendiri yang diterima karyawan. Januari sampai Juni 2023 walau belum dipotong harus tetap dilaporkan. Perpajakan ini wajib, kita lihat di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kok belum lapor? Dilihat, dapat (natura) gak sih? Kalau dapat, ya harus lapor. Disetor sendiri," ungkapnya. Suryo menegaskan aturan pajak natura diterbitkan berdasarkan asas kepantasan. (Azzahra Choirrun Nissa)