PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tidak ada hubungan langsung pajak fasilitas kantor atau natura yang diberlakukan, dengan pemeriksaan wajib pajak (WP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, untuk memperjelas kenikmatan yang dipungut atau dibebaskan pajak.
“Di sisi lain, konteks wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan berdasarkan profil risiko WP yang terus kita kembangkan, berdasarkan compliance risk management (CRM),” kata Suryo dalam acara Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juli 2023, kemarin.
“Secara absolut tidak ada hubungan langsung antara implementasi ketentuan natura dengan possibility wajib pajak dilakukan pemeriksaan, tergantung data dan informasi yang dimiliki apakah akan diperiksa atau diberikan layanan lain sebagai hasil dari CRM yang kita terapkan saat ini,” katanya.
Aturan yang mengatur pungutan pajak terhadap beberapa fasilitas kantor itu diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 Juni lalu. Dan telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.
Suryo Utomo mengatakan ia tidak memungut kenikmatan yang didapat pekerja sepanjang 2022 lalu. Namun, fasilitas atau kenikmatan dari kantor yang diterima karyawan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2023 tetap dipotong pajak dengan melapor secara mandiri.
“Karena belum dipotong perusahaan, harus dihitung sendiri yang diterima karyawan. Januari sampai Juni 2023 walau belum dipotong harus tetap dilaporkan. Perpajakan ini wajib, kita lihat di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kok belum lapor? Dilihat, dapat (natura) gak sih? Kalau dapat, ya harus lapor. Disetor sendiri,” ungkapnya. Suryo menegaskan aturan pajak natura diterbitkan berdasarkan asas kepantasan. (Azzahra Choirrun Nissa)