PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak badan yang menerima fasilitas perpajakan seperti insentif pajak, tax holiday, dan tax allowance. Hal tersebut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar DJP melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima insentif pajak dan fasilitas perpajakan lainnya.
Sebab, bentuk pengawasan tersebut juga menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk pemberian fasilitas atau insentif perpajakan yang merupakan temuan BPK, ini menjadi perhatian kita untuk membuat sistem yang lebih reliable,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan sebagai
salah satu upaya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Fasilitas insentif pajak tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi
sejumlah kriteria.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal
Tahun 2020 sampai Semester I/2021, BPK menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP atas penerima fasilitas tax holiday dan tax allowance belum dapat menjamin kelayakan para penerimanya.
Menkeu menyebutkan DJP akan bekerja sama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengawasi para penerima fasilitas perpajakan. Hal tersebut dilakukan karena proses pengajuan fasilitas telah masuk Online Single Submission (OSS).
Dengan pendelegasian kewenangan memberikan fasilitas perpajakan kepada BKPM tersebut, upaya penguatan model pemeriksaan terhadap wajib pajak harus dilakukan kedua institusi.