Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Umumkan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan E-Faktur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Februari 2024
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
DJP Umumkan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan E-Faktur
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman PENG-5/PJ.09/2024 mengenai skema interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan aplikasi e-Faktur. Skema ini berlaku untuk badan usaha atau pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang ingin mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas perolehan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, BU/PU di KEK harus membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK ini akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-Faktur.

INSW merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur secara lengkap dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.

Dwi menyebutkan DJP telah mengembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP. Dengan skema ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi secara sistem ke basis data PJKEK, sehingga dapat menghindari kesalahan input. Skema interkoneksi ini telah diterapkan secara nasional sejak 1 Februari 2024.

“Dalam skema interkoneksi ini ada beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke basis data PJKEK secara sistem, sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak,” kata Dwi, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Dwi mengingatkan Wajib Pajak harus memerhatikan beberapa hal dalam skema interkoneksi ini.
Pertama, skema ini hanya berlaku untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK.

Kedua, fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan jika perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dilakukan melalui sistem aplikasi KEK.

Ketiga, Satu dokumen PJKEK dapat digunakan untuk menerbitkan lebih dari satu faktur pajak, sesuai dengan waktu penerbitan faktur pajak.

Keempat, PKP penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK harus membuat faktur pajak 07 dengan memasukkan elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Kelima, beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-Faktur akan divalidasi ke basis data PJKEK. Elemen-elemen data tersebut adalah:

1. Kode dan nomor PJKEK, yang harus sesuai dengan dokumen PJKEK yang dibuat melalui SINSW.

2. Tanggal PJKEK, yang harus lebih awal atau sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

3. Nama dan NPWP pembeli, yang harus sama dengan nama dan NPWP BU/PU di KEK yang mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud.

4. Nilai kontrak pada dokumen PJKEK, yang harus mencakup nilai JKP/BKP Tidak Berwujud yang diserahkan oleh PKP penjual.

“Validasi elemen data faktur pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut,” kata Dwi.

Informasi Tambahan tentang Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur, Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengunjungi tautan-tautan berikut:

– Viva Engage (yammer.com), yang berisi penjelasan tentang skema interkoneksi, tata cara pengisian faktur pajak, dan contoh kasus.

– Tutorial Sistem Aplikasi KEK (youtube.com), yang berisi video tutorial tentang cara mendaftar sebagai user INSW untuk dapat membuat dokumen PJKEK melalui SINSW.

– user_manual_pjkek.pdf (insw.go.id), yang berisi manual tentang cara mengisi dokumen PJKEK melalui SINSW.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.