Senin, 15 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP Umumkan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan E-Faktur

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20/02/2024
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
DJP Umumkan Skema Interkoneksi Modul PJKEK dengan E-Faktur
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman PENG-5/PJ.09/2024 mengenai skema interkoneksi modul Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus (PJKEK) dengan aplikasi e-Faktur. Skema ini berlaku untuk badan usaha atau pelaku usaha (BU/PU) di KEK yang ingin mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas perolehan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak (JKP/BKP) Tidak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, BU/PU di KEK harus membuat dokumen PJKEK melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud. Dokumen PJKEK ini akan menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) melalui aplikasi e-Faktur.

INSW merupakan integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur secara lengkap dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW.

Dwi menyebutkan DJP telah mengembangkan interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP. Dengan skema ini, beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi secara sistem ke basis data PJKEK, sehingga dapat menghindari kesalahan input. Skema interkoneksi ini telah diterapkan secara nasional sejak 1 Februari 2024.

“Dalam skema interkoneksi ini ada beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke basis data PJKEK secara sistem, sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak,” kata Dwi, dikutip Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

Perang Kamboja–Thailand, Tax Payer Community Suarakan Perdamaian

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

Dwi mengingatkan Wajib Pajak harus memerhatikan beberapa hal dalam skema interkoneksi ini.
Pertama, skema ini hanya berlaku untuk penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK.

Kedua, fasilitas PPN tidak dipungut hanya diberikan jika perolehan JKP/BKP Tidak Berwujud dilakukan melalui sistem aplikasi KEK.

Ketiga, Satu dokumen PJKEK dapat digunakan untuk menerbitkan lebih dari satu faktur pajak, sesuai dengan waktu penerbitan faktur pajak.

Keempat, PKP penjual yang menyerahkan JKP/BKP Tidak Berwujud ke BU/PU di KEK harus membuat faktur pajak 07 dengan memasukkan elemen data faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Kelima, beberapa elemen data faktur pajak yang diinput melalui aplikasi e-Faktur akan divalidasi ke basis data PJKEK. Elemen-elemen data tersebut adalah:

1. Kode dan nomor PJKEK, yang harus sesuai dengan dokumen PJKEK yang dibuat melalui SINSW.

2. Tanggal PJKEK, yang harus lebih awal atau sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak.

3. Nama dan NPWP pembeli, yang harus sama dengan nama dan NPWP BU/PU di KEK yang mendapatkan JKP/BKP Tidak Berwujud.

4. Nilai kontrak pada dokumen PJKEK, yang harus mencakup nilai JKP/BKP Tidak Berwujud yang diserahkan oleh PKP penjual.

“Validasi elemen data faktur pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyerahan JKP/BKP Tidak Berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut,” kata Dwi.

Informasi Tambahan tentang Interkoneksi Modul PJKEK dengan e-Faktur

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang skema interkoneksi modul PJKEK dengan aplikasi e-Faktur, Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengunjungi tautan-tautan berikut:

– Viva Engage (yammer.com), yang berisi penjelasan tentang skema interkoneksi, tata cara pengisian faktur pajak, dan contoh kasus.

– Tutorial Sistem Aplikasi KEK (youtube.com), yang berisi video tutorial tentang cara mendaftar sebagai user INSW untuk dapat membuat dokumen PJKEK melalui SINSW.

– user_manual_pjkek.pdf (insw.go.id), yang berisi manual tentang cara mengisi dokumen PJKEK melalui SINSW.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Semarang

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

Oleh Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline PajakOnline | Pemerintah telah melangkah...

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sumut Capai Rp17,7 Triliun hingga Oktober 2025

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Kanwil DJP Sumatera Utara (Sumut I dan II) mencatatkan...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan Aset Individu dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Patuh

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi di Indonesia...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Sektor Padat Karya hingga Akhir Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 21 bagi...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Indonesia Lanjutkan Pajak Minimum Global Meski AS Mundur dari GloBE

oleh Redaksi PajakOnline
14/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menerapkan Pajak Minimum Global (Global...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.