PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu anggaran belanja khusus untuk gaji dan tunjangan 44.787 pegawai di tahun 2024 sebesar Rp14,9 triliun. Nantinya anggaran tersebut akan dikelola oleh Sekretariat Jenderal.
“Pagu anggaran belanja pegawai DJP berupa gaji dan tunjangan kinerja yang disentralisasi pengelolaannya oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp14,9 triliun,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/6/2023).
DJP mengusulkan pagu indikatif 2024 sebesar Rp6,19 triliun. Berdasarkan program, kegiatan ini dilakukan terkait dengan program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal dan program dukungan manajemen. Untuk itu, anggaran yang dialokasikan pada program pengelolaan penerimaan negara dan program kebijakan fiskal akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung mendukung output dan outcome program tersebut.
Sementara itu, program dukungan manajemen merupakan program yang didesain untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, termasuk di dalamnya dalam rangka mendukung program teknis seperti belanja pegawai, belanja operasional, belanja modal dan TIK.
“Belanja pegawai Rp380 miliar karena sebagian besar pegawai terkait gaji dan tunjangan sudah disentralisasikan di Kemenkeu (Sekretariat Jenderal), belanja barang Rp4,9 triliun dan belanja modal Rp875 miliar. Totalnya adalah Rp6,195 triliun,” kata Suryo.
Secara rinci, berdasarkan fungsi utama untuk pelayanan dialokasikan Rp261,7 miliar yang terbagi buat 352 operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP). Kemudian untuk fungsi penyuluhan Rp168,5 miliar. Kegiatan ini dilakukan oleh KPP dan Kanwil hingga bekerja sama dengan instansi lain.
Lalu, fungsi pengawasan Rp831,2 miliar untuk mengawasi performance wajib pajak di 2024 dan untuk menambah jumlah wajib pajak melalui ekstensifikasi perpajakan serta pengawasan berbasis kewilayahan.
Demikian, yang terakhir fungsi pemeriksaan dan penilaian Rp320,4 miliar untuk kegiatan pemeriksaan pajak, intelijen perpajakan dan penilaian perpajakan.(Kelly Pabelasary)