PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan, ke depan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) makin gampang dilakukan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, kemudahan tersebut berkat penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau core tax administration system (CTAS) yang memengaruhi skema prepopulated data berkaitan dengan SPT.
“Nantinya pengisiannya pun akan lebih dimudahkan karena data-data yang kita
miliki di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya data bukti potong (bupot), … itu sudah akan
ada di SPT,” kata Dwi, dikutip hari ini.
Dwi mencontohkan, saat seorang karyawan perusahaan juga mendapatkan honor dari kegiatan lain, seperti menjadi pembawa acara atau moderator. Bukti potong pajak atas honor tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak bersangkutan.
Dalam situasi tersebut, rekapitulasi dari wajib pajak kemungkinan hanya diperlukan untuk pengecekan. “Sepanjang datanya sudah masuk ke kami dari para pemberi kerja, itu akan ada,” kata Dwi.