PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menimbang penerapan pembatasan sosial atau PSBB weekend di wilayah Ibu Kota setelah pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berakhir pada hari ini 8 Februari 2021.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan relaksasi pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran berkaitan penerapan rencana tersebut.
“Kita minta sekali lagi pajak restoran, pajak hotel, Pb1 itu, walaupun dipungut bisa tidak disetor ke Pemda DKI tetapi digunakan untuk menolong cash flow dari usaha tersebut dalam hal ini hotel dan restoran,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini atau Jumat (5/1/2021).
Sutrisno mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membebaskan kewajiban pembayaran PBB untuk hotel dan restoran independen. Di samping pengurangan pembayaran biaya listrik dan air.
“Kalau bisa dibebaskan dulu dalam artian kita tidak menyetor dulu kepada pemerintah karena selama ini kita sudah menyetor ini, dibebaskan dulu untuk memperbaiki cash flow,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan kebijakan PPKM jilid berikutnya atau PSBB akhir pekan bakal diputuskan setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir hari ini.
Keputusan mengenai PSBB ini akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 beberapa hari ke depan. Dengan demikian, dia menegaskan, pihaknya masih mengkaji ihwal usulan tersebut.


































