PajakOnline.com—PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dilampiri dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai atas impor Barang Kena Pajak, termasuk PIB System Electronic Data Interchange (EDI) Biasa (SE – 22/PJ.52/2003).
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang telah difiat muat oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan dilampiri invoice yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB tersebut.
SPPB (Surat Perintah Pengiriman Barang) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu.
PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) yang dibuat/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM.
Tanda pembayaran atau kuitansi telepon.
Tiket atau tagihan surat muatan udara (Airway bill) atas penyerahan jasa angkutan udara Dalam Negeri.
SSP untuk pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan.
Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.
Dokumen-dokumen tersebut minimal harus memuat :
Identitas yang berwenang membuat dokumen.
Nama, alamat, dan NPWP penerima dokumen.
Jumlah satuan apabila ada.
Dasar Pengenaan Pajak.
Jumlah pajak yang terutang.