PajakOnline.com—Salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 tentang pengungkapan harta bersih dalam program pengungkapan sukarela (PPS) adalah cara penyampaian pemberitahuan.
Wajib pajak dapat penyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atau SPPH dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Penyampaian SPPH…dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat,” demikian isi kutipan Pasal 10 ayat (3) PMK 196/2021.
PMK 196/2021 menjelaskan, SPPH yang disampaikan untuk PPS harus dilengkapi dengan dokumen berikut ini;
1.Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) final.
2.Daftar perincian harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan dan/atau daftar perincian harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh orang pribadi 2020.
3.Daftar utang
4.Surat Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta dari luar ke dalam negeri.
5.Surat Pernyataan menginvestasikan harta pada kegiatan usaha sektor pengelolaan SDA atau sektor energi terbarukan di Indonesia atau Surat Berharga Negara (SBN).
6.Surat Pernyataan mencabut permohonan dan daftar perincian permohonan yang dicabut jika wajib pajak sedang mengajukan permohonan seperti di antaranya pengembalian kelebihan bayar pajak, keberatan, ataupun banding, dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
PMK 196/2021 juga menjelaskan pernyataan mencabut permohonan-permohonan tersebut disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Kemudian, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar; keberatan; dan/atau banding sesuai dalam peraturan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketika ada upaya hukum yang dicabut tersebut merupakan permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali, wajib pajak juga harus melampiri SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutannya kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung.
Jika semua tata cara penyampaian SPPH itu terpenuhi, wajib pajak akan menerima Surat Keterangan dari Kepala KPP.

































