PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti untuk pembetulan guna menyesuaikan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP Nilai Lain atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 11 Tahun 2025.
"Jika faktur pajak yang dibuat pada 1 Januari hingga 3 Februari 2025 belum sesuai DPP nilai lain atau besaran tertentu dalam PMK 11/2025 maka PKP dapat melakukan pembetulan dengan membuat faktur pajak pengganti," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Rabu (12/2/2025).
Apabila PKP tidak membuat faktur pajak pengganti dan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat 4 UU KUP, sanksi dimaksud bisa dihapuskan setelah dilakukannya pengajuan berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP.
PMK 11/2025 merupakan kelanjutan PMK setelah penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian atas penyerahan BKP/JKP non mewah sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.
Dengan PMK 11/2025, pemerintah menyesuaikan formula DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu atas BKP/JKP tertentu berdasarkan PMK tersendiri selain PMK 131/2024.
Tanpa PMK 11/2025, PPN atas BKP/JKP tertentu yang memiliki DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu berdasarkan PMK tersendiri bakal naik menjadi 12% meski BKP/JKP tertentu dimaksud bukalah barang mewah.
PMK yang berkaitan dengan DPP nilai lain yang mencakup dalam PMK 11/2025, yaitu:
1. PMK 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 121/2015;
2. PMK 102/2011 tentang Nilai Lain sebagai DPP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor;
3. PMK 6/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas
Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer;
4. PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan BKP dan/atau JKP dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
