PajakOnlineĀ | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian ketentuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain serta besaran tertentu dalam pemungutan PPN.
Salah satu PMK yang dilakukan penyesuaian adalah PMK Nomor 75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK 121/PMK.03/2015 (PMK 121/2015) terkait DPP Nilai Lain. Pasal 4 PMK 11/2025 mengubah ketentuan Pasal 2 PMK 121/2015 terkait penentuan nilai lain serta menambahkan beberapa jenis penyerahan yang sebelumnya belum diatur pada PMK 121/2015.
Dengan berlakunya PMK 11/2025, secara umum tarif efektif yang berlaku untuk penyerahan DPP Nilai Lain yang sebelumnya diatur pada PMK 121/2015 adalah 11%.
Dalam Pasal 22 PMK 11/2025 ini, pemungutan PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain selain yang diatur dalam Pasal 3 PMK 131/2024, yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK ini. PMK 11/2025 berlaku pada tanggal diundangkan sejak 4 Februari 2025.
Lebih lengkapnya,
Silakan Unduh/Download:
Baca Juga:
Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024