Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Dual System, Pilih Pakai Coretax atau DJP Online

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/03/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Penjelasan Lengkap E-Bupot

E-Bupot. Foto: Ist.

2k
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Pemerintah dan DPR bersepakat agar tidak menghambat penerimaan pajak maka sistem lama DJP yakni DJP Online bisa jalan bareng dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax kepada PajakOnline mengatakan, ini berita baik bagi Wajib Pajak. Meskipun proyek Coretax yang bernilai Rp1,3 triliun, memiliki potensi besar, implementasinya yang terburu-buru malah mendapat kritik tajam dari Wajib Pajak. Sistem yang sebenarnya belum sepenuhnya siap pakai dipaksakan untuk digunakan oleh jutaan Wajib Pajak, yang berujung pada kekecewaan dan keluhan.

“Keputusan untuk memberikan kembali pilihan kepada Wajib Pajak untuk memilih antara Coretax atau DJP Online merupakan langkah yang bijak. Langkah ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu menurunkan ego dan mendengarkan keluhan dari para pengguna sistem tersebut,” kata pria yang akrab disapa Kang Agus ini.

Menurut Raden Agus Suparman, wajib pajak kini memiliki fleksibilitas dalam memilih sistem yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus terhambat oleh kendala teknis yang ada di Coretax.

“Bagi Wajib Pajak, inti dari penggunaan sistem bukanlah pada pilihan antara Coretax atau DJP Online, melainkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lancar,” kata Kang Agus.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Kang Agus mengatakan, saat Wajib Pajak memerlukan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak, mereka kini dapat memilih untuk menggunakan Coretax atau e-Faktur Desktop. Begitu pula, saat memerlukan aplikasi untuk membuat Bukti Potong, Wajib Pajak bisa memilih antara Coretax atau e-Bupot yang tersedia di DJP Online.

“Dengan adanya pilihan ini, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efisien, yang pada gilirannya akan mendukung penerimaan negara yang lebih baik.

Sebaliknya, tanpa adanya kemampuan untuk membuat Faktur Pajak atau Bukti Potong, Wajib Pajak tidak akan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, yang tentu saja berdampak pada penerimaan pajak negara,” kata Kang Agus.

Oleh karena itu, sambung Raden Agus Suparman, kebijakan penggunaan dua sistem ini secara bersamaan dapat dipandang sebagai langkah positif yang berdampak langsung pada kelancaran proses perpajakan dan penerimaan negara.

Dengan pembukaan opsi penggunaan dual system, diharapkan dapat menciptakan situasi yang saling menguntungkan, di mana Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa hambatan, sementara pemerintah memperoleh penerimaan pajak yang optimal.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, implementasi Coretax jalan bareng dengan sistem perpajakan yang lama yakni DJP Online (pajak.go.id) sambil terus menyempurnakan Coretax DJP. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu penerimaan pajak.

DJP tidak akan mengenakan sanksi terhadap para wajib pajak yang diakibatkan oleh bermasalahnya implementasi Coretax pada 2025. Selain itu, DJP akan memperkuat Cyber Security dan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR secara berkala.

 

Share815Tweet510Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kanwil DJP Kalbar Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari

Next Post

Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

Presiden Prabowo Bentuk Koperasi di 70 Ribu Desa

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

HBA Kini Jadi Acuan Ekspor Batu Bara

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Banjir di Sejumlah Wilayah

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Banjir di Sejumlah Wilayah

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In