PajakOnline | Pemerintah dan DPR bersepakat agar tidak menghambat penerimaan pajak maka sistem lama DJP yakni DJP Online bisa jalan bareng dengan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax kepada PajakOnline mengatakan, ini berita baik bagi Wajib Pajak. Meskipun proyek Coretax yang bernilai Rp1,3 triliun, memiliki potensi besar, implementasinya yang terburu-buru malah mendapat kritik tajam dari Wajib Pajak. Sistem yang sebenarnya belum sepenuhnya siap pakai dipaksakan untuk digunakan oleh jutaan Wajib Pajak, yang berujung pada kekecewaan dan keluhan.
"Keputusan untuk memberikan kembali pilihan kepada Wajib Pajak untuk memilih antara Coretax atau DJP Online merupakan langkah yang bijak. Langkah ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu menurunkan ego dan mendengarkan keluhan dari para pengguna sistem tersebut," kata pria yang akrab disapa Kang Agus ini.
Menurut Raden Agus Suparman, wajib pajak kini memiliki fleksibilitas dalam memilih sistem yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa harus terhambat oleh kendala teknis yang ada di Coretax.
"Bagi Wajib Pajak, inti dari penggunaan sistem bukanlah pada pilihan antara Coretax atau DJP Online, melainkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lancar," kata Kang Agus.
Kang Agus mengatakan, saat Wajib Pajak memerlukan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak, mereka kini dapat memilih untuk menggunakan Coretax atau e-Faktur Desktop. Begitu pula, saat memerlukan aplikasi untuk membuat Bukti Potong, Wajib Pajak bisa memilih antara Coretax atau e-Bupot yang tersedia di DJP Online.
"Dengan adanya pilihan ini, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih efisien, yang pada gilirannya akan mendukung penerimaan negara yang lebih baik.
