PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengklasifikasikan jumlah bukti potong dalam aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, klasifikasi wajib pajak pemotong atau pemungut berdasarkan jumlah bukti potong yang diproduksi.
“Kami pisahkan untuk wajib pajak yang memproduksi bukti kurang dari 100, kemudian 100 sampai 1.000 dalam sebulan, dan wajib pajak yang memproduksi lebih dari 1.000 bukti potong,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Mei 2022.
Dengan adanya klasifikasi atau pemisahan ini, diharapkan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi ke depan akan makin mudah dan dapat diaplikasikan dengan baik.
Suryo mengatakan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini sudah cukup baik. Meski demikian, server masih akan terus ditambah guna meningkatkan kapasitas aplikasi.
Untuk diketahui, banyak wajib pajak yang menemui hambatan dalam proses penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot. Menurut DJP, hambatan terjadi karena tingginya traffic alias banyaknya wajib pajak yang mengakses aplikasi dalam waktu yang sama.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan, menggunakan incognito window, menggunakan browser lain, atau melakukan login ulang pada akun DJP Online.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, kewajiban untuk membuat e-bupot unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi telah ditetapkan DJP melalui PER-24/PJ/2021. Dengan adanya peraturan tersebut, aplikasi e-bupot unifikasi wajib digunakan sejak masa pajak April 2022.