PajakOnline.com—Sejak bulan September 2021, instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa mengikuti PER-17/PJ/2021. Menjadi bagian dari uji coba penerapan e-Bupot unifikasi.
Berdasarkan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah memakai dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Dalam jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 diluar yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah telah dapat dipakai untuk pencatatan transaksi berawal dari 1 September 2021 seiring dengan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagaimana cara mengakses e-Bupot unifikasi instansi pemerintah lewat portal DJP.
Tata cara e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
1. Buka laman djponline.pajak.go.id dan log in/masuk sesuai dengan 15 digit NPWP instansi pemerintah.
2. Akses menu “Lapor” dan menuju menu “Pra Pelaporan” kemudian akan muncul menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ di kanan.
3. Sesudah klik menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ nanti akan melihat menu dashboard, SPT unifikasi, SPT 21, dan pengaturan.
4. Dalam membuat bukti potong PPh, klik menu ‘pajak penghasilan’ dan pilih PPh yang ingin dibuat bukti potongnya. Atau impor data untuk pembuatan Bupot secara otomatis.
5. Dalam membuat rekapan pemungutan PPn dan PPnBM, bisa klik menu “PPN/PPnBM” atau impor data untuk perekapan secara otomatis.
6. Klik menu ‘posting’ untuk melihat rekapan bukti potong yang berhasil dibuat baik dari PPh.
7. Sesudah memposting, kemudian melakukan pelaporan pajak dengan klik ‘SPT Masa’ lalu klik menu ‘perekaman bukti penyetoran untuk PPN dan ‘penyiapan SPT Masa Unifikasi pada PPh
8. Jika anda telah melakukan pelaporan SPT ataupun penyetoran,pelaporan itu terlihat di dashboard masing-masing. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































