TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Bupot Unifikasi Sudah Ada di DJP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekarang dalam laman DJP Online telah tersedia aplikasi e-bupot unifikasi. Wajib pajak bisa memakai aplikasi tersebut dalam pelaporan pajaknya.

Untuk bisa memakai aplikasi ini wajib pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu, dengan login di DJP Online Lalu pilih menu Profil. Selanjutnya pilih Aktivasi Fitur dan centang fitur e-bupot unifikasi di bagian fitur pralapor. Kemudian, klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Pada logo e-bupot unifikasi di DJP Online terdapat informasi aplikasi bukti potong dan pelaporan SPT Masa unifikasi secara elektronik.

Dalam bagian petunjuk pengisian menjelaskan form pada aplikasi e-bupot memperlihatkan data SPT Masa PPh unifikasi yang sudah disubmit (dikirim) melalui elektronik ke sistem DJP. Form ini juga memperlihatkan data bukti potong yang dilaporkan lewat SPT itu.

Terdapat beberapa aktivitas yang wajib pajak bisa lakukan, di antaranya :

1. Cetak bukti pengiriman dengan elektronik (Bukti Pengiriman Elektronik/BPE).
2. Melihat detail daftar bukti potong dalam SPT Masa PPh unfikasi.
3. Cetak SPT Masa PPh unifikasi.
4. Unduh semua bukti potong dalam SPT Masa PPh unifikasi.

Dalam BPE, untuk mengecek status SPT melalui online ada QRCode yang bisa dipakai. Disarankan wajib pajak memakan perangkat mobile yang terdapat QRCode Scanner agar bisa memproses.

Telah diketahui, semua pemotong/pemungut PPh perlu membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dari masa pajak April 2022. Hal ini teratur pada PER-24/PJ/2021.

Dijelaskan pada Pasal 13 ayat (1) pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sesuai dengan PER-23/PJ/2020 perlu mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 dari masa pajak Januari 2022.

Dalam Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021 dijelaskan, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi oleh pemotong/pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Terdapat bukti pot/put unifikasi yang diantaranya bukti pot/put unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pot/put unifikasi. Dalam SPT Masa PPh unifikasi terdiri dari beberapa macam PPh di antaranya, Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)