PajakOnline.com—Wajib pajak yang melakukan pemindahbukuan (PBK) secara online melalui E-PBK agar memastikan untuk login akun DJP Online milik NPWP penyetor. Selain itu, wajib pajak harus memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dengan benar.
Apabila pembayaran baru dilakukan, wajib pajak perlu mencoba secara berkala memasukkan NTPN. Terkadang, muncul notifikasi ‘Data NTPN Not Found’ lantaran masih dalam proses sinkronisasi.
“Cek penerbit kode billing, pastikan yang menerbitkan adalah Ditjen Pajak (DJP),” demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pemindahbukuan secara online melalui aplikasi E-PBK masih terbatas. Penggunaannya baru mencakup PBK pada NPWP yang sama; PBK atas Surat Setoran Pajak (SSP); serta PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.
Penjelasan DJP tersebut merupakan jawaban atas pernyataan warganet di medsos. Seorang netizen mengaku tidak bisa menggunakan E-PBK padahal sudah mendapatkan NTPN di menu Rumah Konfirmasi. Namun, notifikasi ‘Data NTPN Not Found’ justru muncul.
“Saya akan melakukan Pbk atas kesalahan setor STP. Mohon info kenapa saya masih belum bisa menggunakan E-PBK?” tanya wajib pajak tersebut.
Sebelum menggunakan E-PBK wajib pajak perlu melakukan aktivasi menunya terlebih dulu.
Caranya, login melalui www.pajak.go.id. Gunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP untuk login. Selanjutnya, masuk ke tab Profil DJP Online. Klik menu Aktivasi Fitur, centang
kotak E-PBK, lalu klik Ubah Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu E-PBK baru bisa muncul pada tab Layanan.

































