TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-PBK Pakai Akun NPWP Penyetor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang melakukan pemindahbukuan (PBK) secara online melalui E-PBK agar memastikan untuk login akun DJP Online milik NPWP penyetor. Selain itu, wajib pajak harus memasukkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dengan benar.

Apabila pembayaran baru dilakukan, wajib pajak perlu mencoba secara berkala memasukkan NTPN. Terkadang, muncul notifikasi 'Data NTPN Not Found' lantaran masih dalam proses sinkronisasi.

"Cek penerbit kode billing, pastikan yang menerbitkan adalah Ditjen Pajak (DJP)," demikian penjelasan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Pemindahbukuan secara online melalui aplikasi E-PBK masih terbatas. Penggunaannya baru mencakup PBK pada NPWP yang sama; PBK atas Surat Setoran Pajak (SSP); serta PBK untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Penjelasan DJP tersebut merupakan jawaban atas pernyataan warganet di medsos. Seorang netizen mengaku tidak bisa menggunakan E-PBK padahal sudah mendapatkan NTPN di menu Rumah Konfirmasi. Namun, notifikasi 'Data NTPN Not Found' justru muncul.

"Saya akan melakukan Pbk atas kesalahan setor STP. Mohon info kenapa saya masih belum bisa menggunakan E-PBK?" tanya wajib pajak tersebut.

Sebelum menggunakan E-PBK wajib pajak perlu melakukan aktivasi menunya terlebih dulu.
Caranya, login melalui www.pajak.go.id. Gunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP untuk login. Selanjutnya, masuk ke tab Profil DJP Online. Klik menu Aktivasi Fitur, centang
kotak E-PBK, lalu klik Ubah Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, menu E-PBK baru bisa muncul pada tab Layanan.