PajakOnline.com—Bentuk investasi tersebut beragam mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperolehnya. Sementara itu, untuk wajib pajak badan maksimal akhir bulan keempat.
Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi tersebut harus disampaikan akhir bulan ketiga (bagi wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (bagi wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.
E-reporting investasi merupakan aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dalam rangka mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh. Aplikasi tersebut dikembangkan berdasarkan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021.
Dengan adanya e-reporting investasi dipakai jika wajib pajak ingin dividen yang diterima atau diperolehnya tidak dikenakan PPh. Sebab, bila wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi investasi hingga batas waktu yang ditentukan maka dividen itu akan dikenakan PPh final 10%.
Aplikasi e-reporting investasi dapat diakses melalui DJP Online. Wajib pajak yang ingin memakai aplikasi tersebut harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aplikasi e-reporting investasi memiliki 2 menu, yaitu Dashboard dan Lapor.
Untuk menu Dashboard menunjukkan profil singkat wajib pajak dan rangkuman daftar pelaporan realisasi investasi yang sudah dilakukan.
Sementara itu, menu Lapor merupakan menu yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Pada menu Lapor terdapat 2 submenu, yaitu laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi.
Submenu laporan dividen atau penghasilan lain digunakan untuk menyampaikan seluruh sumber penghasilan berupa dividen. Informasi yang perlu disampaikan meliputi periode pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan.
Sedangkan, submenu laporan investasi digunakan untuk menyampaikan bentuk investasi yang dilakukan untuk mendapat pengecualian PPh atas dividen. Informasi yang perlu disampaikan meliputi periode pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi.(Kelly Pabelasary)