PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki layanan perpajakan secara online, seperti pelaporan SPT Tahunan melalui laman situs web e-Filing untuk memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak. Dengan inovasi berbasis teknologi informasi ini membuat Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya dengan lebih praktis dari mana saja.
Dalam melakukan pelaporan secara online ini, terdapat istilah EFIN dan password yang sudah dibahas media ini sebelumnya. Dari segi definisinya sekilas terlihat seperti sama.
Namun, EFIN dan password DJP Online berbeda. Perbedaan dari berbagai segi dan keduanya dapat membantu Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT.
Berikut ini perbedaan antara EFIN dan password DJP Online:
1. Definisi
EFIN adalah nomor identitas berupa kode yang terdiri atas 10 digit yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan transaksi elektronik termasuk melaporkan SPT melalui e-Filing. Sedangkan, password akun DJP Online adalah kata sandi berupa minimal 6 digit angka, huruf, atau kombinasi antara keduanya yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak.
2. Karakteristik
EFIN tidak akan berubah sehingga Waib Pajak hanya perlu mengajukan permohonan EFIN satu kali saja. Sedangkan, password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu.
3. Fungsi
EFIN berfungsi untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan secara online. Sedangkan, password DJP Online berfungsi untuk masuk ke dalam akun laman resmi DJP.