PajakOnline.com—Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menunjukkan trend perbaikan. Aktivitas konsumsi masih terus bertumbuh hingga Juni 2021. Indeks Keyakinan Masyarakat pada bulan Juni berada di level 107,4, jauh melampaui awal pandemi pada bulan April tahun 2020 yang hanya mencapai 84,8.
Selanjutnya, indeks penjualan ritel tumbuh 4,5 persen (yoy) didukung peningkatan konsumsi pada seluruh kelompok, sedangkan penjualan mobil ritel bulan Juni tumbuh 120,3 persen (yoy), mengindikasikan perbaikan tingkat konsumsi kelas menengah. Sementara realisasi belanja negara telah mencapai 42,5 persen dari target APBN, tumbuh 9,4 persen (yoy), melanjutkan peran sentral APBN dalam menstimulasi pemulihan ekonomi.
Aktivitas produksi juga terus mengalami peningkatan, ditunjukkan oleh penggunaan listrik industri dan bisnis yang tumbuh masing-masing 26,1 persen dan 14,5 persen (yoy) pada bulan Juni, diikuti penggunaan semen yang mencatat pertumbuhan sebesar 17,6 persen (yoy).
PMI Manufaktur melanjutkan tren positif di zona ekspansi sejak November 2020, yaitu tercatat di angka 53,5. Kinerja ekspor-impor pada bulan Juni 2021 juga menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu mencapai 54,5 persen dan 60,1 persen (yoy), didorong pertumbuhan ekspor migas dan nonmigas, serta impor bahan baku dan barang modal.
Kasus harian global Covid-19 kembali meningkat seiring semakin merebaknya varian Delta yang sudah terdeteksi di 111 negara, sementara itu sampai dengan 19 Juli 2021, sebanyak 58,79 juta dosis vaksin telah diberikan di Indonesia, terdiri dari 42,34 juta dosis 1 dan 16,45 juta dosis 2.
Upaya percepatan vaksinasi terus ditingkatkan, antara lain melalui penambahan vaksinator melalui TNI/Polri, Bidan, serta tenaga lainnya, dan penambahan pos pelayanan vaksinasi bekerja sama dengan TNI dan Polri, Organisasi Kemasyarakatan, serta melibatkan peran aktif dunia usaha.
Penanganan pandemi dan perlindungan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas, serta membutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan efektivitas PPKM untuk mengendalikan penularan Covid-19, sejalan dengan penyediaan perlindungan sosial serta penguatan 3 T dan penguatan fasilitas kesehatan sebagai langkah utama menghadapi pandemi. Dukungan semua pihak juga diperlukan untuk terus melakukan disiplin 5M serta menyukseskan program vaksinasi demi keselamatan diri dan mendukung tercapainya kekebalan komunal.
Dalam keterangan pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kami kutip hari ini, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi instrumen utama yang digunakan Pemerintah dalam rangka penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi sebagai dampak terjadinya pandemi baik di tahun 2020 maupun 2021. Total alokasi anggaran Program PEN dalam APBN 2021 sebesar Rp699,43 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun.
Dalam perkembangannya, dana program PEN untuk tahun 2021 kembali ditingkatkan menjadi Rp744,75 triliun, terutama untuk memberikan tambahan dukungan penanganan kesehatan dan perlindungan sosial di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Rincian alokasi anggaran dan pemanfaatan dari Program PEN dalam APBN 2021 meliputi sektor:
(i) Kesehatan dengan pagu Rp214,95 triliun, yang dimanfaatkan untuk Testing dan Tracing, biaya perawatan, insentif dan santunan kematian nakes, obat dan APD, bantuan iuran JKN, insentif perpajakan kesehatan, serta pengadaan vaksin;
(ii) Perlindungan Sosial dengan pagu Rp187,84 triliun, dimanfaatkan antara lain untuk program PKH, Kartu Sembako, BST, BLT Desa, Kartu Pra Kerja, dan Bantuan Kuota Internet, serta subsidi listrik;
(iii) Dukungan UMKM dan Korporasi dengan pagu Rp161,20 triliun, dimanfaatkan antara lain untuk pemberian Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), IJP UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana pada bank, dan Subdisi Bunga;
(iv) Program Prioritas dengan pagu Rp117,94 triliun, digunakan untuk program Padat Karya K/L, Pariwisata antara lain untuk KSPN, Ecowisata, serta pelatihan SDM, Ketahanan Pangan antara lain program food estate dan irigasi, ICT antara lain penyediaan infrastruktur TIK serta penyiaran publik, Kawasan Industri antara lain untuk pengembangan kawasan strategis serta program penanaman modal;
(v) Insentif Usaha dengan pagu Rp62,83 triliun, antara lain digunakan untuk pemberian insentif PPh 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh 25, Pengembalian Pendahuluan PPN, penurunan Tarif PPh Badan manfaat untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM Mobil.


































